Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
1. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
2. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
3. Kewajiban pendaftaran
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan
Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad
Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan
oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak
merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
4. Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Sumber :
No comments:
Post a Comment