Obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek
hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh
subyek-subyek hokum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan
dikuasai oleh subyek hokum. Perjanjian tertulis adalah sebagai salah satu
perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak dengan
bentuknya yang tertulis maka
terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur
didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur
didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Objek hukum adalah
benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Obyek hukum dapat pula
disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subyek-dan-obyek-hukum/
No comments:
Post a Comment