Saturday, June 23, 2012

Obyek hukum

Obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hokum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hokum. Perjanjian tertulis adalah sebagai salah satu perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak dengan bentuknya yang tertulis maka
terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur
didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.

Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subyek-dan-obyek-hukum/ 

No comments:

Post a Comment