Adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh
parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam
kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para
produsen. Dalam beberapa kasus banyak
ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan
yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
contohnya adalah : Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar
berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya
karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa
menyebabkan keracunan
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik
Indonesia
Perlindungan
konsumen bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses
negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Hak
konsumen adalah
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
Kewajiban Konsumen adalah
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Hak
pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenaikondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan
konsumen yang
beritikadtidak baik
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Sumber :
No comments:
Post a Comment