Saturday, June 23, 2012
10 buah paling bermanfaat
Di urutan pertama adalah apel. Buah ini kaya
akan serat dan mampu menyuplai serat yang cukup bagi tubuh, menurunkan
frekuensi kambuh penyakit jantung, dan membantu mengurangi berat badan. Banyak
orang Amerika menggunakan apel sebagai buah penurun berat badan. Mereka
meluangkan 1 hari dalam seminggu untuk diet. Hari tersebut khusus mengonsumsi
buah apel, yang mereka sebut sebagai “hari apel”.
Tiongkok adalah negara penghasil apel, sehingga sangat
mudah mendapatkan buah apel. Beberapa tahun ini karena banyak panen apel
sehingga diinternet banyak yang menyinggung tentang “sulitnya menjual buah
apel”.
Ada seorang warga Singapura meringkas pengalaman
mengonsumsi buah apel. Orang yang berperawakan gemuk sebaiknya mengonsumsi apel
manis, penderita penyakit kencing manis memakan apel asam. Untuk mencegah
sembelit konsumsi apel matang. Untuk mengobati diare makan apel muda. Apel kaya
akan nutrisi, dia bisa menyehatkan badan, mencegah penyakit, dan berfungsi
sebagai terapi.
Studi membuktikan: penderita kencing manis cocok jika
mengonsumsi buah apel berasa asam; untuk mencegah penyakit kardiovaskular dan
kegemukan pilihlah apel manis; untuk mengobati sembelit bisa mengonsumsi apel
matang; sebelum tidur cobalah makan apel segar, dapat menghilangkan bakteri di
mulut, memperbaiki kinerja ginjal; jus apel muda bisa mencegah batuk dan
tenggorokan serak; jus apel diminum dengan air hangat adalah resep yang paling
baik untuk anak dan orang tua yang memiki masalah pada pencernaannya.
Urutan di belakang apel adalah aprikot, pisang,
blackberry, blueberry, melon, ceri, jeruk, jeruk bali dan anggur ungu. Berikut
manfaat dari masing-masing buah:
2. aprikot
Buah ini kaya akan beta karoten, mengandung vitamin A
yang melimpah;
3. pisang
Pisang kaya akan kalium, sangat bermanfaat untuk
kinerja jantung dan otot;
4. Blackberry
Blackberry mengandung serat tiga kali lipat lebih
banyak dari buah lain, sangat bermanfaat bagi jantung;
5. Blueberry
Blueberry adalah buah khusus, banyak mengonsumsi buah
blueberry akan mengurangi infeksi saluran kemih
6. Melon
Kaya akan vitamin A dan C. buah ini juga merupakan
makanan penambah vitamin;
7. Ceri
Ceri membantu menjaga kesehatan jantung
8. Jeruk
Jeruk membantu mengurangi tingkat infeksi saluran
kemih;
9. Jeruk bali
Jeruk bali mengandung banyak vitamin C;
10. Anggur ungu
Kandungan flavonoid anggur ungu mampu memberikan tiga
perlindungan terhadap jantung. (Secret China / wly)
Sumber :
Google Docs
Di dalam Google
docs ini sangat cocok untuk mahasiswa, pekerja kantor dan professional yang
senang bekerja kelompok, karena ada fitur dari Google Docs yang membuat sebuah
dokumen yang dibuat di Google Docs dapat di bagi ke orang-orang pemilik akun
Google dengan pilihan aksesibilitas, seperti read only (hanya dapat membaca)
atau editable (dapat mengedit dokumen) dengan memilih can edit
pada sharing settings dokumen. Nah selain itu Google docs juga dapat menjadi
alternatif bagi orang-orang yang jujur seperti saya (preettt!) untuk
menggunakan program gratisan dibandingkan membajak program Microsoft Office,
karena kita tahu bahwa membajak program kata bang Rhoma itu Haram! (padahal ada
Open Office sih yang gratisan)
Nah, karena fitur
yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari (terutama mahasiswa)
dokumen-dokumen text dan presentasi, maka kali akan saya coba jabarkan
cara-cara menggunakan Google Docs untuk pemula.
1. Sebelum masuk
ke dalam Google Docs, pastikan kalian sudah memiliki akun universal Google. Apa
itu akun universal Google? Jadi sekarang Google sudah mengintegrasikan akun
Gmail untuk semua layanan fasilitas Google. Nah, kalau udah punya Gmail,
gunakan akun itu untuk semua fasilitas Google.
2. Setelah
pastikan anda memiliki aklun Google, sekarang saya minta anda untuk yakinkan
diri anda bahwa anda sudah memiliki akun Google, kalau belum yakin silahkan
kembali ke langkah pertama .
Raksasa mesin
pencari kembali meluncurkan fitur baru
pada layanan office online Google Docs berupa “research
pane”.
Sejak tahun lalu, Google
telah bekerja keras untuk memperbaiki aplikasi office online Google Docs. Sejak
tahun lalu Google Docs telah mengalami 200 perubahan.
Seperti yang
dikutip dari CNET, beberapa waktu yang lalu Google juga telah menambah 450 font
baru dan 60 template baru untuk Google Docs, kini Google menambahkan fitur
research pane.
Tak hanya itu,
raksasa internet ini juga meningkatkan kapasitas penyimpanan hingga 5 GB dan
memungkinkan pengguna menyimpan email mereka di Gmail sebagai dokumen Google
Docs.
Apa fungsi fitur
baru bernama research pane ini? Panel research ini berfungsi untuk membantu
pengguna untu mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan dokumen yang sedang
ditulis pengguna.
Pengguna dapat
menambahkan informasi yang ditemukan oleh panel research ini dan menambahkan ke
dokumen yang sedang dikerjakan menggunakan tombol insert.
Tak hanya
informasi saja yang dapat ditambahkan, namun juga gambar dan catatan kaki.
Pengguna cukup melakukan drag-n-drop saja untuk menambahkan gambar
dari panel research ke dokumen.
Sumber :
Google Earth
merupakan sebuah program globe virtual yang sebenarnya disebut Earth
Viewer dan dibuat oleh Keyhole, Inc.. Program ini memetakan bumi dari superimposisi
gambar yang dikumpulkan dari pemetaan satelit, fotografi udara dan globe GIS 3D.
Tersedia dalam tiga lisensi berbeda: Google Earth, sebuah versi gratis dengan
kemampuan terbatas; Google Earth Plus ($20), yang memiliki fitur tambahan; dan
Google Earth Pro ($400 per tahun), yang digunakan untuk penggunaan komersial.
Awalnya
dikenal sebagai Earth Viewer, Google Earth dikembangkan oleh Keyhole,
Inc., sebuah perusahaan yang diambil alih oleh Google pada tahun 2004. Produk
ini, kemudian diganti namanya menjadi Google Earth tahun 2005, dan sekarang
tersedia untuk komputer pribadi yang menjalankan Microsoft Windows 2000, XP,
atau Vista, Mac OS X 10.3.9 dan ke atas, Linux (diluncurkan tanggal 12 Juni 2006)
dan FreeBSD. Dengan tambahan untuk peluncuran sebuah klien berbasis update
Keyhole, Google juga menambah pemetaan dari basis datanya ke perangkat lunak
pemetaan berbasis web. Peluncuran Google Earth menyebabkan sebuah peningkatan
lebih pada cakupan media mengenai globe virtual antara tahun 2005 dan 2006,
menarik perhatian publik mengenai teknologi dan aplikasi geospasial.
Google
Earth menambah sebuah peralatan Sky untuk melihat gambar bintang dan luar
angkasa.Google Sky dibuat oleh Google melalui kerjasama dengan Institut
Pengetahuan Teleskop Luar Angkasa di Baltimore, pusa operasi Hubble. Dr. Alberto
Conti dan pembuatnya Dr. Carol Christian dari Institut Pengetahuan Teleskop
Luar Angkasa, merencanakan untuk menambah gambar publik mulai 2007,juga gambar
berwarna dari semua data arsip dari Kamera Hubble untuk Survei. Gambar terbaru Hubble
akan dimasukkan dalam program Google Sky setelah diambil. Fitur baru seperti
data multi-panjang, posisi satelit besar dan orbitnya juga sumber pengetahuan
akan disediakan ke komunitas Google Earth dan juga melalui situs web untuk Sky
milik Christian dan Conti. Juga yang terlihat pada mode Sky adalah rasi
bintang, bintang, galaksi dan animasi yang memperlihatkan orbit planet. Sebuah
tambahan transien luar angkasa Google Sky, menggunakan protokol VOEvent,
disediakan oleh kerjasama dengan VOEventNet.
Sumber : google.co.id
Sumber : google.co.id
Obyek hukum
Obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek
hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh
subyek-subyek hokum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan
dikuasai oleh subyek hokum. Perjanjian tertulis adalah sebagai salah satu
perwujudan dari kata sepakat yang otentik dan mengikat para pihak dengan
bentuknya yang tertulis maka
terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur
didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
terjamin adanya ketegasan, kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Suatu objek tertentu dari perjanjian Internasional adalah objek atau hal yang diatur
didalam sebuah perjanjian.Objek hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Objek hukum adalah
benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Obyek hukum dapat pula
disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subyek-dan-obyek-hukum/
Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hokum
perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian
dan perikatan. Pada dasarnya hokum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah
peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua
pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua
pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban
kepada masing-masing pihak untuk memerikan hak dan kewajiban kepada
masing-masing pihak untuk memberikan tunttan atau memenuhi tuntutan tersebtu.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya
tidak aka nada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian
tertentu yang disepakati oleh masing masing pihak.
Perikatan: Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian: Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian : Perjanjian
menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan
Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
n Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
n Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
n teori pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
n Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
n Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
n Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
1.Asas Terbuka
n Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
n Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
n Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
n teori pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
n Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
n Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
n Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
D. Syarat – Syarat Syahnya Suatu Perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n Syarat Subyektif :
– Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
– Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n Syarat Obyektif :
– Mengenai suatu hal tertentu;
– Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)
n Orang –orang yang belum dewasa
n Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
n Mereka yang telah dinyatakan pailit;
n Orang yang hilang ingatan.
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n Syarat Subyektif :
– Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
– Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n Syarat Obyektif :
– Mengenai suatu hal tertentu;
– Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)
n Orang –orang yang belum dewasa
n Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
n Mereka yang telah dinyatakan pailit;
n Orang yang hilang ingatan.
E. Unsur dan Bagian Perjanjian
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
n 1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n dilaksanakan;
n 2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n pembayaran
n 3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
n 1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n 2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n terhadap gugatan kreditur
n 3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
n Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
n Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
n Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
n 1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n dilaksanakan;
n 2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n pembayaran
n 3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
n 1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n 2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n terhadap gugatan kreditur
n 3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
n Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
n Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
n Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
F. Macam Perikatan
n Bentuk yang paling sederhana:
n Perikatan bersahaja atau perikatan murni. apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
n Bentuk yang paling sederhana:
n Perikatan bersahaja atau perikatan murni. apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
a. Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan
atau tidak terjadi.
1). Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
2). Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya.Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihakkreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntutpembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi;
Sumber :1). Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
2). Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya.Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihakkreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntutpembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi;
http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htm
http://www.staff.ui.ac.id/…/FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt
Subscribe to:
Posts (Atom)