Wednesday, March 28, 2012

Subjek Hukum Perdagangan Internasional

SUBJEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dalam hukum perdagangan internasional, tentunya ada objek dan subjeknya. Kali ini saya akan menjelaskan tentang subjek hukum perdagangan internasional. Subjek hukum internasional terdiri dari Negara, Organisasi Perdagangan Internasional, dan Individu (Perusahaan Multinasional dan Bank). Semua subjek hukum perdagangan internasional itu akan saya bahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. Dalam hukum perdagangan internasional, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah :

1.    Para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan
2.      para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional

A.      Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa subjek hukum dalam hukumperdagangan Internasional adalah :
               
1.      Negara

Negara merupakan subjek hukum terpenting di dalam hukum perdaganganinternasional. Negara merupakan subjek hukum yang paling sempurna, alasannya: pertama, Negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, Negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya.Dengan atribut kedaulatannya ini, Negara antara lain berwenang untuk membuathukum (regulator ) yang mengikat segala subjek hukum lainnya (individu,perusahaan), mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalamwilayahnya termasuk perdagangan.Kedua, Negara juga berperan baik secaralangsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi(perdagangan) internasional didunia misal, WTO, UNCTAD,UNCITRAL.Ketiga, Negara juga bersama-sama dengan Negara lain mengadakan perjanjianinternasional guna mengatur transaksi perdagangan.Keempat , Negara berperan juga sebagai subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinyaini, Negara adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional.Ketika Negara bertransaksi dagang dengan Negara lain, kemungkinan hukumyang akan mengaturnya adalah hukum internasional. Ketika Negara bertransaksidengan subjek hukum lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional(dari salah satu pihak).

2.      Organisasi Perdagangan Internasional

Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdaganganinternasional memainkan peran yang penting. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara guna mencapai tujuan bersama.Untuk mendirikan suatu organisasi internasional, perlu dibentuk suatu dasarhukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjianinternasional ini termuat tujuan, fungsi dan struktur organisasi perdaganganinternasional yang bersangkutan.

3.      Individu

Individu atau perusahaan adalah pelaku utama dalam perdaganganinternasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturanhukum perdagangan internasional. Selain itu, aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh Negara memiliki tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional yangdilakukan individu.
Di banding dengan Negara atau organisasi internasional, status individudalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanyaindividu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Konvensi ICSID mengakui hak-hak individuuntuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID. Namun demikian hak inibersifat terbatas, karena,pertama, sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak. Kedua, Negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk menjadi anggota konvensi ICSID ( Konvensi Washington 1965). Persyaratan inibersifat mutlak. Indonesia telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadapkonvensi ICSID melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1968.Status individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan-aturan di bidang perdagangan yang mereka buatsendiri kadang-kadang memiliki keuatan mengikat seperti halnya hukum nasional.Disebutkan di atas bahwa individu adalah subjek hukum dengan sifat hukumperdata (legal persons of a private law nature). Subjek hukum lainnya yangtermasuk ke dalam kategori ini adalah (a) perusahaan multinasional; dan (b) bank.
A. Perusahaan Multinasional 

Perusahaan multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telahlama diakui sebagai subjek hukum yang berperan penting dalamperdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatanfinancial yang dimilikinya. Dengan kekuatan finansialnya hukum(perdagangan) internasional berupaya mengaturnya.Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara antaralain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan terhadapmasalah-masalah dalam negeri dari suatu Negara. Pasal 2 (2) (b) antaralain berbunyi ;. Transnational corporation shall not intervene is theinternal affairs of a host State Alasan pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs sedikitbanyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi suatuNegara.Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara Negara tuan rumah yangmengharapkanMNCs masuk kedalam wilayahnya dapat memberikontribusi bagi pembangunan, sementara MNCs bertujuan untuk mencapaitarget utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, agar kedua kepentingan ini pada titik tertentudapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya. 

B.Bank
Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subjek hukum perdagangan internasional dalam arti terbatas. Bank tunduk padahukum nasional di mana bank tersebut didirikan.Faktor-faktor yang membuat subjek hukum ini penting adalah:

  •  peran bank dalam perdagangan internasional dapat dikatakan sebagaipemain kunci. Tanpa bank, perdagangan internasional mungkin tidak dapat berjalan. 
  • Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lainmungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di Negara yangpenjual dan pembeli. 
  • Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukumperdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukumperbankan internasional.

Sumber :

No comments:

Post a Comment