Wednesday, March 21, 2012

Kebebasan Berpendapat

Reformasi merupakan salah satu babak baru kehidupan politik di Indonesia. Banyak perubahan yang diharapkan oleh rakyat pada era ini. Akan tetapi, semenjak reformasi bergulir masih belum terlihat hasil yang signifikan. Yang menonjol adalah kebebasan berpendapat yang dikemukan oleh pakar-pakar, LSM, media masa dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional maupun nasional. Kebebasan berpendapat juga merupakan salah satu dasar dari negara demokrasi. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengeluarkan pendapatnya dan hal ini ditegaskan oleh UUD 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam menyampaikan pendapat, kita harus mempunyai etika. Etika berpendapat sebenarnya sulit untuk dirumuskan dan belum diatur secara detail oleh undang-undang. Akan tetapi, kita dapat mengartikan etika berpendapat dengan cara mengeluarkan dengan sopan, tanpa merugikan pihak lain maupun anarkis. Selain itu, layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men"justifikasi" fakta yang masih belum jelas. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam mengeluarkan pendapat juga kita harus memperhatikan hak orang lain pula.
Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak masyarakat yang salah mengartikan kebebasan berpendapat dengan cara demo yang merujuk pada sikap anarkis dan merusak. Kebebasan berpendapat bukan berarti kita bebas melakukan apapun untuk menyalurkan aspresiasi kita. Selain kebebasan berpendapat yang terkesan bersifat anarkis, perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapatnya pun masih kurang mendapat perlindungan. Kasus tentang kebebasan berpendapat yang cukup hangat diperbincangkan beberapa waktu yang lalu adalah kasus Prita Mayasari.
Seharusnya, dalam mengeluarkan pendapat kita harus bijak dan mempunyai etika dalam menyampaikannya agar tidak merugikan pihak lain. Selain itu, kita juga harus memperhatikan hak orang lain, jangan sampai menyalah artikan kebebasan berpendapat itu sendiri. Karena dengan etika yang baik dalam berpendapat diharapkan dapat membangun suatu demokrasi yang baik juga.

No comments:

Post a Comment