Tuesday, March 20, 2012

Hukum Perdagangan Menurut Syariat Islam



      Perdagangan konvensional yang sering lakukan sehari-hari merupakan salah satu hal yang tak lepas dari perdagangan. Tapi tahukah Anda kalau dalam islam perdagangan juga dibahas dan ada aturannya? Kali ini saya akan membahas tentang hukum perdagangan menurut syariah islam. Seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam kehidupan sehari-hari bisa dikatakan kita tidak dapat terlepas dari kegiatan perdagangan, akan tetapi terkadang kita tidak mengetahui apakah perdagangan yang kita lakukan itu halal atau haram menurut hukum syariah islam.
Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh penduduk di Indonesia. Seperti yang kita ketahui ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagaimana firman Allah Swt (artinya) : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu. Adapun perdagangan (jual-beli) yang dibahas dalam ilmu fiqh merupakan bagian pembahasan mu'amalah. Ajaran Islam dapat bersumber dari Al-qur’an dan hadist, semua aspek kehidupan dibahas di dalamnya.
Aturan perdagangan Islam adalah Islam itu sendiri, yang meliputi tiga aspek pokok yaitu aqidah, akhlaq dan hukum (yang dalam fiqih Islam yaitu pembahasan mu'amalah). Perdagangan sebagai salah satu sarana kegiatan ekonomi yang secara tegas sah (halal) menurut Islam, maka ia mempunyai beberapa karakteristik, antara lain :
1.      Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah Harta
2.      Terikat dengan Aqidah, Syari'ah (Hukum) dan Akhlaq (Moral)
3.      Seimbang antara Keruhanian dan Kebendaan
4.      Adil dan Seimbang dalam Melindungi Kepentingan Ekonomi Individu dan Masyarakat
5.      Tawassuth dalam Memanfaatkan Kekayaan
6.      Kelestarian Sumber Daya Alam
7.      Kerja (Tidak Menunggu)
8.      Zakat
9.      Larangan Riba
Adapun syarat sebagai elemen penentu dan pengikat layak atau tidaknya sesuatu menjadi komponen pokok dari transaksi jual beli yang tertuang dalan rukun dan syarat jual beli :
1.      Madzhab Syafi'i
2.      Madzhab Hanafi
3.      Madzhab Maliki
4.      Madzhab Hambali
Dari uraian diatas bahwa rukun jual beli menurut madzhab empat kecuali madzhab Hanafi adalah sama, yaitu aqid (penjual dan pembeli), ma'qud 'alaih (alat beli dan barang yang dijual) dan shighat/ma'qud bih (ijab dan qabul). Sementara dalam madzhab Hanafi rukunnya hanya satu yaitu shighat (ijab dan qabul).
Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa hukum yang mengatur perdagangan dalam islam adalah muamalat. Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dan dalam bahasan kali ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
Menurut syariah islam, dalam melakukan jual beli atau perdagangan harus memenuhi rukun jual beli. Rukun adalah ketentuan dalam menegakkan pekerjaan itu sendiri atau dalam bahasa mudahnya (Rukun adalah bagian dari pekerjaan itu sendiri). Berikut ini merupakan rukun jual beli menurut syariah islam :
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
            Adapun dalam hukum muamalat ada hal-hal yang terlarang atau larangan dalam melakukan jual beli. Larangan itu meliputi :
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
            Dalam melakukan kegiatan perdagangan atau jual beli ada beberapa hukumnya, yaitu haram, mubah, dan wajib. Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum jual beli :
1. Haram Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
            Begitulah sedikit pembahasan tentang perdagangan menurut syariah islam. Dalam melakukan kegiatan perdagangan baik secara konvensional maupun syariah islam, yang terpenting adalah dalam kegiatan jual beli tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.
Sumber :

1 comment:

  1. menurut anda apa sih yang membuat hukum dagang indonesia dan hukum dagang islam itu berbeda?

    ReplyDelete