Tuesday, March 20, 2012

Hukum Dagang


Kali ini saya akan menjelaskan tentang hukum dagang dari mulai sejarah, pengertian, sistematika hukum dagang, serta hubungan antara KUHD dan KUH perdata. Tulisan saya kali ini saya adaptasi dari beberapa sumber di internet dan buku mengenai hukum dagang. Dalam kehidupan sehari-hari saat ini kita tidak asing lagi dengan kegiatan perdagangan. Perdagangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia karena manusia tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri. Selain itu, perdagangan juga muncul karena ada tujuan untuk memperoleh keuntungan. Lalu bagaimana sejarah, pengertian, sistematika dan hubungan KUHD dan KUH perdata tentang hukum dagang itu sendiri? Berikut ini adalah penjelasannya :
A. Sejarah
Sejarah hukum dagang mulai berkembang pada abad pertengahan diberbagai negara-negara Eropa, terutama kota-kota sebagai pusat perdagangan yaitu Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya. Awal mulanya perkembangan hukum dagang karena dirasakan hukum yang telah ada yaitu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan. Maka dari itu, dibuatlah hukum baru yang khusus mengatur perkara perdagangan dan bersifat unifikasi.
Pada abad ke-17, diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE (1973). Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Di Perancis pada tahun 1807 di buat hukum dagang tersendiri yang terpisah dari hukum sipil yaitu CODE DE COMMERCE yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838). CODE DE COMMERCE teryata diadopsi oleh negara Belanda sebagai acuan untuk pembuatan KUHD di negaranya. Di Belanda hukum dagang yang disusun adalah Wetboek van Koophandel yang berlaku mulai 1 Oktober 1838. Sedangkan di Indonesia sendiri KUHD mulai berlaku 1 Mei 1848.
B. Pengertian
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang juga dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . System hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
C. Sistematika Hukum Dagang 
  • Yang tertulis terdiri :
1.      Terkodifikasi : KUHD, KUH Perdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
  1. Tentang dagang umumnya (10 Bab)
  2. Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2.     Tidak terkodifikasi :
a.       Peraturan tentang koperasi     
b.      Tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969)
c.       UU no. 14 thn. 1965 tentang koperasi
D . Hubungan KUHD dan KUH Perdata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . Seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD.

No comments:

Post a Comment