Tuesday, May 24, 2011

Uang dan Pembiayaan Pembangunan


uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
1.      Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2.      Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.
3.      berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).

Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
1.      Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
2.      uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.

Tipologi Instrumen Keuangan Bagi Pembangunan Perkotaan
Secara teoritis, modal bagi pembiayaan pembangunan perkotaan dapat diperoleh dari 3 sumber dasar:
1. pemerintah/publik
2. swasta/private
3. gabungan antara pemerintah dengan swasta

Untuk setiap modal tersebut, terdapat beberapa jenis instrumen keuangan yang secara umum dikategorikan sebagai berikut:
1. pembiayaan melalui pendapatan (revenue financing)
2. pembiayaan melalui hutang (debt financing)
3. pembiayaan dengan kekayaan (equity financing)

Berdasarkan kategori ini ada 3 jenis instumen keuangan yang biasa digunakan, yaitu:
1. pajak
2. retribusi
3. betterment levies

Dilihat dari sifatnya maka pajak dan retribusi termasuk dalam kategori sumber keuangan yang bersifat konvensional. Sementara itu, betterment levies merupakan instrumen yang bersifat non konvensional.
Public Revenue Financing Yang Bersifat Konvensional
  • Pajak
Pajak merupakan instrumen keuangan konvensional yang sering digunakan di banyak negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum, yang biasa disebut juga sebagai "public goods". Penerimaan pajak dapat digunakan untuk membiayai satu dari 3 pengeluaraan di bawah ini, yaitu:
i.                    untuk membiayai biaya investasi total ("pay as you go");
ii.                  untuk membiayai pembayaran hutang ("pay as you use")
iii.                menambah dana cadangan yang dapat digunakan untuk investasi di masa depan.
Bagi pemerintah daerah tingkat II di Indonesia, penerimaan pajak yang terpenting dan dominan adalah yang bersumber dari Pajak Pembangunan I, pajak hiburan/tontonan, dan pajak reklame. Selain itu, PBB, yang pada dasarnya merupakan penerimaan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dapat dianggap juga sebagai sumber penerimaan pajak yang
utama bagi daerah tingkat II. Oleh karena itu, PBB sering bersama-sama dengan PAD dikategorikan sebagai Penerimaan Daerah Sendiri (PDS).
  • Retribusi
Bentuk lainnya dari public revenue financing adalah retribusi. Secara teoritis retribusi mempunyai 2 fungsi, yaitu 1) sebagai alat untuk mengatur (mengendalikan) pemanfaatan prasarana dan jasa yang tersedia; dan 2) merupakan pembayaran atas penggunaan prasarana dan jasa. Untuk wilayah perkotaan jenis retribusi yang umum digunakan misalnya air bersih, saluran limbah, persampahan dan sebagainya.
Pengenaan retribusi sangat erat kaitannya dengan prinsip pemulihan biaya (cost recovery), dengan demikian retribusi ini ditujukan untuk menutupi biaya operasi, pemeliharaan, depresiasi dan pembayaran hutang. Adapun tarif retribusi umumnya bersifat proporsional, dimana tarif yang sama diberlakukan untuk seluruh konsumen, terlepas dari besarnya konsumsi masing-masing konsumen. Namun demikian, di beberapa daerah yang maju, misalnya di Jakarta, besarnya retribusi untuk prasarana tertentu, seperti pelayanan air bersih cenderung bersifat progresif, dimana semakin banyak konsumsi air bersih akan semakin tinggi tarif retribusinya.
Jenis retribusi yang memberikan sumbangan penerimaan relatif tinggi bagi pemerintah daerah adalah berasal dari retribusi perizinan, parkir, dan pasar. Secara rata-rata, dalam tahun 1990/91 penerimaan retribusi mencapai sekitar 65% (kota kecil) dan 47% (kota besar) dari total penerimaan asli daerah.
Public Revenue Financing Yang Bersifat Non Konvensional
Bentuk lain dari public revenue financing namun yang bersifat non-konvensional ialah betterment levies, yaitu merupakan tagihan modal (capital charges) yang ditujukan untuk menutupi/membiayai biaya modal dari investasi prasarana. Dalam kenyataannya, jenis pungutan ini relatif kurang banyak digunakan. Adapun tujuan utama dari pengenaan jenis pungutan ini adalah mendorong masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana umum agar turut menanggung biayanya. Dengan demikian, pungutan ini dikenakan langsung kepada mereka yang memperoleh manfaat langsung dari adanya perbaikan prasarana umum tersebut. Adapun dasar pengenaannya bisa didasarkan atas jumlah area atau berdasarkan nilai taksiran manfaat

No comments:

Post a Comment