Saturday, May 28, 2011

pemerataan daerah


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pasal 419

Direktorat Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan penataan peraturan perundangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah,peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, serta pengembangan kapasitas keuangan daerah serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Direktorat Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
  2. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan pendanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
  4. inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perumusan rencana dan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang otonomi daerah yang meliputi pengembangan kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, penataan daearah otonom baru dan sinkronisasi peraturan perundangan daerah, serta keuangan daerah;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.


Pasal 421
Direktorat Otonomi Daerah terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintah Daerah;
b. Sub Direktorat Aparatur Pemerintah Daerah;
c. Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah

Pasal 422

Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 423
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah.

Pasal 424

Sub Direktorat Aparatur Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan daerah, serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Sub Direktorat Aparatur Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusai aparatur pemerintah.

Pasal 426

Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal termasuk analisis kebijakan DAU, DAK, dan dana bagi hasil dan pengelolaannya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Sumber :

No comments:

Post a Comment