Wednesday, March 28, 2012

Subjek Hukum Perdagangan Internasional

SUBJEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dalam hukum perdagangan internasional, tentunya ada objek dan subjeknya. Kali ini saya akan menjelaskan tentang subjek hukum perdagangan internasional. Subjek hukum internasional terdiri dari Negara, Organisasi Perdagangan Internasional, dan Individu (Perusahaan Multinasional dan Bank). Semua subjek hukum perdagangan internasional itu akan saya bahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. Dalam hukum perdagangan internasional, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah :

1.    Para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan
2.      para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional

A.      Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa subjek hukum dalam hukumperdagangan Internasional adalah :
               
1.      Negara

Negara merupakan subjek hukum terpenting di dalam hukum perdaganganinternasional. Negara merupakan subjek hukum yang paling sempurna, alasannya: pertama, Negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, Negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya.Dengan atribut kedaulatannya ini, Negara antara lain berwenang untuk membuathukum (regulator ) yang mengikat segala subjek hukum lainnya (individu,perusahaan), mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalamwilayahnya termasuk perdagangan.Kedua, Negara juga berperan baik secaralangsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi(perdagangan) internasional didunia misal, WTO, UNCTAD,UNCITRAL.Ketiga, Negara juga bersama-sama dengan Negara lain mengadakan perjanjianinternasional guna mengatur transaksi perdagangan.Keempat , Negara berperan juga sebagai subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinyaini, Negara adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional.Ketika Negara bertransaksi dagang dengan Negara lain, kemungkinan hukumyang akan mengaturnya adalah hukum internasional. Ketika Negara bertransaksidengan subjek hukum lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional(dari salah satu pihak).

2.      Organisasi Perdagangan Internasional

Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdaganganinternasional memainkan peran yang penting. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara guna mencapai tujuan bersama.Untuk mendirikan suatu organisasi internasional, perlu dibentuk suatu dasarhukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjianinternasional ini termuat tujuan, fungsi dan struktur organisasi perdaganganinternasional yang bersangkutan.

3.      Individu

Individu atau perusahaan adalah pelaku utama dalam perdaganganinternasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturanhukum perdagangan internasional. Selain itu, aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh Negara memiliki tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional yangdilakukan individu.
Di banding dengan Negara atau organisasi internasional, status individudalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanyaindividu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Konvensi ICSID mengakui hak-hak individuuntuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID. Namun demikian hak inibersifat terbatas, karena,pertama, sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak. Kedua, Negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk menjadi anggota konvensi ICSID ( Konvensi Washington 1965). Persyaratan inibersifat mutlak. Indonesia telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadapkonvensi ICSID melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1968.Status individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan-aturan di bidang perdagangan yang mereka buatsendiri kadang-kadang memiliki keuatan mengikat seperti halnya hukum nasional.Disebutkan di atas bahwa individu adalah subjek hukum dengan sifat hukumperdata (legal persons of a private law nature). Subjek hukum lainnya yangtermasuk ke dalam kategori ini adalah (a) perusahaan multinasional; dan (b) bank.
A. Perusahaan Multinasional 

Perusahaan multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telahlama diakui sebagai subjek hukum yang berperan penting dalamperdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatanfinancial yang dimilikinya. Dengan kekuatan finansialnya hukum(perdagangan) internasional berupaya mengaturnya.Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara antaralain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan terhadapmasalah-masalah dalam negeri dari suatu Negara. Pasal 2 (2) (b) antaralain berbunyi ;. Transnational corporation shall not intervene is theinternal affairs of a host State Alasan pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs sedikitbanyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi suatuNegara.Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara Negara tuan rumah yangmengharapkanMNCs masuk kedalam wilayahnya dapat memberikontribusi bagi pembangunan, sementara MNCs bertujuan untuk mencapaitarget utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, agar kedua kepentingan ini pada titik tertentudapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya. 

B.Bank
Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subjek hukum perdagangan internasional dalam arti terbatas. Bank tunduk padahukum nasional di mana bank tersebut didirikan.Faktor-faktor yang membuat subjek hukum ini penting adalah:

  •  peran bank dalam perdagangan internasional dapat dikatakan sebagaipemain kunci. Tanpa bank, perdagangan internasional mungkin tidak dapat berjalan. 
  • Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lainmungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di Negara yangpenjual dan pembeli. 
  • Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukumperdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukumperbankan internasional.

Sumber :

Wednesday, March 21, 2012

Hukum Perdagangan Internasional


Kali ini saya akan membahas tentang hukum perdagangan internasional mulai dari definisi, pendekatan, hingga prinsip hukum perdagangan internasional itu sendiri. Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum perdagangan internasional, saya akan terlebih dahulu menerangkan pengertian perdagangan internasional.

Menurut Wikipedia, Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  2. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
  3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  5. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
Untuk mengatur jalannya perdagangan internasional maka dibentuk hukum perdagangan internasional yang berupaya dapat menciptakan perdagangan yang teratur dan tertib. Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat.

Definisi

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:

1) Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional

Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubunganhubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.

Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional

Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional Profesor Aleksancer Goldštajn. Beliau memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar tersebut, yaitu (1) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda; dan (3) prinsip penggunaan arbitrase.

  1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional).
  2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.
  3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
    Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan.
 Sumber :  

Kebebasan Berpendapat

Reformasi merupakan salah satu babak baru kehidupan politik di Indonesia. Banyak perubahan yang diharapkan oleh rakyat pada era ini. Akan tetapi, semenjak reformasi bergulir masih belum terlihat hasil yang signifikan. Yang menonjol adalah kebebasan berpendapat yang dikemukan oleh pakar-pakar, LSM, media masa dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional maupun nasional. Kebebasan berpendapat juga merupakan salah satu dasar dari negara demokrasi. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengeluarkan pendapatnya dan hal ini ditegaskan oleh UUD 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam menyampaikan pendapat, kita harus mempunyai etika. Etika berpendapat sebenarnya sulit untuk dirumuskan dan belum diatur secara detail oleh undang-undang. Akan tetapi, kita dapat mengartikan etika berpendapat dengan cara mengeluarkan dengan sopan, tanpa merugikan pihak lain maupun anarkis. Selain itu, layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men"justifikasi" fakta yang masih belum jelas. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam mengeluarkan pendapat juga kita harus memperhatikan hak orang lain pula.
Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak masyarakat yang salah mengartikan kebebasan berpendapat dengan cara demo yang merujuk pada sikap anarkis dan merusak. Kebebasan berpendapat bukan berarti kita bebas melakukan apapun untuk menyalurkan aspresiasi kita. Selain kebebasan berpendapat yang terkesan bersifat anarkis, perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapatnya pun masih kurang mendapat perlindungan. Kasus tentang kebebasan berpendapat yang cukup hangat diperbincangkan beberapa waktu yang lalu adalah kasus Prita Mayasari.
Seharusnya, dalam mengeluarkan pendapat kita harus bijak dan mempunyai etika dalam menyampaikannya agar tidak merugikan pihak lain. Selain itu, kita juga harus memperhatikan hak orang lain, jangan sampai menyalah artikan kebebasan berpendapat itu sendiri. Karena dengan etika yang baik dalam berpendapat diharapkan dapat membangun suatu demokrasi yang baik juga.

Tuesday, March 20, 2012

Hukum Perdagangan Menurut Syariat Islam



      Perdagangan konvensional yang sering lakukan sehari-hari merupakan salah satu hal yang tak lepas dari perdagangan. Tapi tahukah Anda kalau dalam islam perdagangan juga dibahas dan ada aturannya? Kali ini saya akan membahas tentang hukum perdagangan menurut syariah islam. Seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam kehidupan sehari-hari bisa dikatakan kita tidak dapat terlepas dari kegiatan perdagangan, akan tetapi terkadang kita tidak mengetahui apakah perdagangan yang kita lakukan itu halal atau haram menurut hukum syariah islam.
Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh penduduk di Indonesia. Seperti yang kita ketahui ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagaimana firman Allah Swt (artinya) : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu. Adapun perdagangan (jual-beli) yang dibahas dalam ilmu fiqh merupakan bagian pembahasan mu'amalah. Ajaran Islam dapat bersumber dari Al-qur’an dan hadist, semua aspek kehidupan dibahas di dalamnya.
Aturan perdagangan Islam adalah Islam itu sendiri, yang meliputi tiga aspek pokok yaitu aqidah, akhlaq dan hukum (yang dalam fiqih Islam yaitu pembahasan mu'amalah). Perdagangan sebagai salah satu sarana kegiatan ekonomi yang secara tegas sah (halal) menurut Islam, maka ia mempunyai beberapa karakteristik, antara lain :
1.      Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah Harta
2.      Terikat dengan Aqidah, Syari'ah (Hukum) dan Akhlaq (Moral)
3.      Seimbang antara Keruhanian dan Kebendaan
4.      Adil dan Seimbang dalam Melindungi Kepentingan Ekonomi Individu dan Masyarakat
5.      Tawassuth dalam Memanfaatkan Kekayaan
6.      Kelestarian Sumber Daya Alam
7.      Kerja (Tidak Menunggu)
8.      Zakat
9.      Larangan Riba
Adapun syarat sebagai elemen penentu dan pengikat layak atau tidaknya sesuatu menjadi komponen pokok dari transaksi jual beli yang tertuang dalan rukun dan syarat jual beli :
1.      Madzhab Syafi'i
2.      Madzhab Hanafi
3.      Madzhab Maliki
4.      Madzhab Hambali
Dari uraian diatas bahwa rukun jual beli menurut madzhab empat kecuali madzhab Hanafi adalah sama, yaitu aqid (penjual dan pembeli), ma'qud 'alaih (alat beli dan barang yang dijual) dan shighat/ma'qud bih (ijab dan qabul). Sementara dalam madzhab Hanafi rukunnya hanya satu yaitu shighat (ijab dan qabul).
Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa hukum yang mengatur perdagangan dalam islam adalah muamalat. Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dan dalam bahasan kali ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
Menurut syariah islam, dalam melakukan jual beli atau perdagangan harus memenuhi rukun jual beli. Rukun adalah ketentuan dalam menegakkan pekerjaan itu sendiri atau dalam bahasa mudahnya (Rukun adalah bagian dari pekerjaan itu sendiri). Berikut ini merupakan rukun jual beli menurut syariah islam :
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
            Adapun dalam hukum muamalat ada hal-hal yang terlarang atau larangan dalam melakukan jual beli. Larangan itu meliputi :
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
            Dalam melakukan kegiatan perdagangan atau jual beli ada beberapa hukumnya, yaitu haram, mubah, dan wajib. Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum jual beli :
1. Haram Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
            Begitulah sedikit pembahasan tentang perdagangan menurut syariah islam. Dalam melakukan kegiatan perdagangan baik secara konvensional maupun syariah islam, yang terpenting adalah dalam kegiatan jual beli tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.
Sumber :

Hukum Dagang


Kali ini saya akan menjelaskan tentang hukum dagang dari mulai sejarah, pengertian, sistematika hukum dagang, serta hubungan antara KUHD dan KUH perdata. Tulisan saya kali ini saya adaptasi dari beberapa sumber di internet dan buku mengenai hukum dagang. Dalam kehidupan sehari-hari saat ini kita tidak asing lagi dengan kegiatan perdagangan. Perdagangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia karena manusia tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri. Selain itu, perdagangan juga muncul karena ada tujuan untuk memperoleh keuntungan. Lalu bagaimana sejarah, pengertian, sistematika dan hubungan KUHD dan KUH perdata tentang hukum dagang itu sendiri? Berikut ini adalah penjelasannya :
A. Sejarah
Sejarah hukum dagang mulai berkembang pada abad pertengahan diberbagai negara-negara Eropa, terutama kota-kota sebagai pusat perdagangan yaitu Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya. Awal mulanya perkembangan hukum dagang karena dirasakan hukum yang telah ada yaitu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan. Maka dari itu, dibuatlah hukum baru yang khusus mengatur perkara perdagangan dan bersifat unifikasi.
Pada abad ke-17, diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE (1973). Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Di Perancis pada tahun 1807 di buat hukum dagang tersendiri yang terpisah dari hukum sipil yaitu CODE DE COMMERCE yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838). CODE DE COMMERCE teryata diadopsi oleh negara Belanda sebagai acuan untuk pembuatan KUHD di negaranya. Di Belanda hukum dagang yang disusun adalah Wetboek van Koophandel yang berlaku mulai 1 Oktober 1838. Sedangkan di Indonesia sendiri KUHD mulai berlaku 1 Mei 1848.
B. Pengertian
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang juga dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . System hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
C. Sistematika Hukum Dagang 
  • Yang tertulis terdiri :
1.      Terkodifikasi : KUHD, KUH Perdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
  1. Tentang dagang umumnya (10 Bab)
  2. Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2.     Tidak terkodifikasi :
a.       Peraturan tentang koperasi     
b.      Tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969)
c.       UU no. 14 thn. 1965 tentang koperasi
D . Hubungan KUHD dan KUH Perdata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . Seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD.