Tuesday, October 25, 2011

Perbedaan saham preferen dan saham biasa


Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.Ada beberapa jenis saham preferen, antara lain:
1.    Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2.    Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Perbedaan utama dari saham biasa dan saham preferen adalah hak dan kewajibannya. Biasanya saham preferen diterbitkan secara terbatas.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1.    Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2.    Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3.    Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4.    Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.
Sumber :







3 comments:

  1. itu dikesimpulan gak kebalik yah? yg bisa milih direksi kok malah pemegang saham biasa sih? di paragraf awal katanya pemilik saham preferen yg punya hak istimewa?

    ReplyDelete
  2. Iya gimana sih yang bener yang mana nih ? Mohon penjelasan

    ReplyDelete