Monday, October 10, 2011

BAB 3 " ORGANISASI DAN MANAJEMEN "


I . Bentuk organisasi :
  1. menurut Hanel
1.     Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

2.     Sub sistem koperasi :
Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  1. Menurut Ropke :
1.     Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2.     Sub sistem
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi
  1. Di Indonesia :
Ø  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  Rapat Anggota,
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusa
Ø   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan


II . Hierarki Tanggung Jawab
  1. Pengurus
1.     Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2.     Bertangung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3.     Kerugian yang dialami koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja atau tidak
  1. Pengelola
1.     Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2.     Mengelola pengelolaan usaha
3.     Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4.     Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional

  1. Pengawas
1.     Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.     Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan.

No comments:

Post a Comment