Monday, October 10, 2011

BAB 2 " PENGERTIAN DAN PRINSIP-KOPERASI "


        Koperasi
    mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

PENGERTIAN KOPERASI

        Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

        Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

        Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

        Definisi Hatta
        Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

        Definisi Munkner

        Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

        Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan 

TUJUAN KOPERASI

        Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
        Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
        Prinsip Munkner
        Keanggotaan bersifat sukarela
        Keanggotaan terbuka
        Pengembangan anggota
        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
        Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
        Perkumpulan dengan sukarela
        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        Pendidikan anggota
         
        Prinsip Rochdale
        Pengawasan secara demokratis
        Keanggotaan yang terbuka
        Bunga atas modal dibatasi
        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
        Netral terhadap politik dan agama
         
        Prinsip Raiffeisen
        Swadaya
        Daerah kerja terbatas
        SHU untuk cadangan
        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        Usaha hanya kepada anggota
        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
         
        Prinsip Herman Schulze
Swadaya
        Daerah kerja tak terbatas
        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
        Tanggung jawab anggota terbatas
        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
         
        Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
         
        Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
         
        Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
        Pendidikan perkoperasian
        Kerjasama antar koperasi

SUMBER : dikutip dari bahan ajar bapak ahim , dengan link (ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt )

No comments:

Post a Comment