Tuesday, October 25, 2011

Perbedaan saham preferen dan saham biasa


Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.Ada beberapa jenis saham preferen, antara lain:
1.    Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2.    Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Perbedaan utama dari saham biasa dan saham preferen adalah hak dan kewajibannya. Biasanya saham preferen diterbitkan secara terbatas.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1.    Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2.    Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3.    Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4.    Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.
Sumber :







Monday, October 10, 2011

BAB 3 " ORGANISASI DAN MANAJEMEN "


I . Bentuk organisasi :
  1. menurut Hanel
1.     Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

2.     Sub sistem koperasi :
Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  1. Menurut Ropke :
1.     Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2.     Sub sistem
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi
  1. Di Indonesia :
Ø  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  Rapat Anggota,
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusa
Ø   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan


II . Hierarki Tanggung Jawab
  1. Pengurus
1.     Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2.     Bertangung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3.     Kerugian yang dialami koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja atau tidak
  1. Pengelola
1.     Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2.     Mengelola pengelolaan usaha
3.     Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4.     Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional

  1. Pengawas
1.     Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.     Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan.

BAB 2 " PENGERTIAN DAN PRINSIP-KOPERASI "


        Koperasi
    mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

PENGERTIAN KOPERASI

        Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

        Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

        Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

        Definisi Hatta
        Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

        Definisi Munkner

        Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

        Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan 

TUJUAN KOPERASI

        Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
        Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
        Prinsip Munkner
        Keanggotaan bersifat sukarela
        Keanggotaan terbuka
        Pengembangan anggota
        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
        Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
        Perkumpulan dengan sukarela
        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        Pendidikan anggota
         
        Prinsip Rochdale
        Pengawasan secara demokratis
        Keanggotaan yang terbuka
        Bunga atas modal dibatasi
        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
        Netral terhadap politik dan agama
         
        Prinsip Raiffeisen
        Swadaya
        Daerah kerja terbatas
        SHU untuk cadangan
        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        Usaha hanya kepada anggota
        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
         
        Prinsip Herman Schulze
Swadaya
        Daerah kerja tak terbatas
        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
        Tanggung jawab anggota terbatas
        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
         
        Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
         
        Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
         
        Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
        Pendidikan perkoperasian
        Kerjasama antar koperasi

SUMBER : dikutip dari bahan ajar bapak ahim , dengan link (ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt )

BAB 1 " KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI "

  
1.     KONSEP – KONSEP KOPERASI :

a.      KONSEP KOPERASI BARAT.

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :

        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
        Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
        Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

b.     KONSEP KOPERASI SOSIALIS.

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

c.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

        Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
        Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Ø  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Ø  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.










2.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

a.      Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.









  Menjiwai                                  Menjiwai







Oval: ideologi
Oval: Aliran koperasi


Sistem perekonomian
 

                                                                                                                            

                                                             Menjiwai


b.     Aliran koperasi.

1)                     Aliran Yardstick
a)     Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
b)     Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c)     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
d)     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2)                     Aliran Sosialis
a)     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b)     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3)                     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

a)     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b)     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
c)     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


3.     Sejarah perkembangan koperasi.

a.      Sejarah Lahirnya Koperasi
1)     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang  dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
2)     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
3)     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
4)     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
5)     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

b.     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
1)     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
2)     Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
3)     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
4)     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
5)     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.



Sumber : “ dikutip dari bahan ajar bapak ahim “ dengan link ( ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt )