Monday, November 28, 2011

BAB 8 " PERMODALAN KOPERASI "



Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek 

Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
            Simpanan Pokok
            Simpanan Wajib
            Simpanan Sukarela
            Modal sendiri 

  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
            Modal Sendiri (equity capital)

·       Simpanan pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

·       Simpanan wajib
Sipanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

·       Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

·       Donasi / hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat

            Modal pinjaman ( debt capital)

·       anggota
·       koperasi lainnya
·       bank atau lembaga keuangan lainnya
·       penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
·       alasan kepemilikan
·       alasan ekonomi
·       alasan resiko

sumber :


No comments:

Post a Comment