Monday, November 28, 2011

BAB 7 " JENIS DAN BENTUK KOPERASI "




Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :

1.     Koperasi Konsumsi 
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2.     Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.

Tujuan :
·       Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
·       Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
·       Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka

3.     Koperasi Jasa

Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

4.     Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)

Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
·       Perkreditan
·       Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
·       gelolaan serta pemasaran hasil pertanian

5.     Koperasi Produksi

koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
2 macam koperasi produksi :
·       Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
·       Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri

Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan :

1.     Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi

2.     Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
·       Koperasi Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
·       Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
·       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·       Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·       Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·       Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Sumber : yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.JENIS+DAN+BENTUK+KOPER..


BAB 8 " PERMODALAN KOPERASI "



Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek 

Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
            Simpanan Pokok
            Simpanan Wajib
            Simpanan Sukarela
            Modal sendiri 

  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
            Modal Sendiri (equity capital)

·       Simpanan pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

·       Simpanan wajib
Sipanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

·       Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

·       Donasi / hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat

            Modal pinjaman ( debt capital)

·       anggota
·       koperasi lainnya
·       bank atau lembaga keuangan lainnya
·       penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
·       alasan kepemilikan
·       alasan ekonomi
·       alasan resiko

sumber :


BAB 5 " SISA HASIL USAHA "




·       PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.     Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·       INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

1.     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.     Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.     Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


·       RUMUS PEMBAGIAN SHU

1.     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
 
2.     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

·       PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN

SHU KOPERASI PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                                              -----                -----
                                                             VUK              TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
           
Referensi :http://www. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt