ETIKA GOVERNANCE
PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG
menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh
OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak
pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh
pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang
terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure
and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris /
Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG
sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG
pada BUMN sebagai berikut :
- Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
- Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
- Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
- Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and
Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal
yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia
dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi
rahasia
Seluruh karyawan harus
dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi
rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk
pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk
melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu
harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) serta
harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict
of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung
maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan,
dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari
keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik
yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk
kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau
hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di
dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala kepentingan
pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis
atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family),
atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana
karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau
kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal
yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan
pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan
pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan
atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada
atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari
keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan
perusahaan.
8. Segala aktivitas yang
terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public,
yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan
dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan
ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner
termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan
karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap
kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit)
oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan
&
pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan
mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.