Saturday, May 28, 2011

cara cepat gemuk

Memiliki tubuh yang terlampau kurus memang bisa membuat orang rendah diri. Mereka takut dikatakan berpenyakitan atau kurang gizi, padahal setiap hari mereka merasa telah mengkonsumsi makanan yang bergizi. Terlalu kurus juga membuat penampilan kurang bagus, tonjolan tulang tampak disana sini yang sangat tidak sedap untuk dipandang mata.
Memiliki badan gemuk adalah idaman orang yang kurus. Bagi mereka yang ingin menambah berat badan, berikut beberapa cara cepat menggemukkan badan secara alami :
1. Olahraga
Dengan olahraga tubuh akan menjadi sehat, sehingga fungsi tubuh pun akan baik. Usahakan setidaknya dalam satu minggu minimal olah raga sekali. Dengan bentuk olah raga yang dapat membuat anda setidaknya berkeringat.
2. Minum susu
Susu selain sehat juga dapat menggemukkan badan anda, khususnya susu full cream. Disarankan untuk minum susu jenis full cream dua kali sehari.
3. Kunyah makanan
Saat makanan di dalam mulut maka kunyahlah sampai halus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kerja lambung. Apalagi makan-makanan yang sulit dicerna. Karena selain di mulut tidak ada lagi gigi di tempa tlain.
4. Makan dengan teratur
Setiap hari makanlah dengan teratur. Selalu sarapan di pagi hari, makan siang tepat waktu kemudian makan malam. Dan di antaranya dapat diselingi makanan tertentu.
5. Jenis makanan
Jenis makanan yang anda makan sesuaikan dengan aktivitas anda. Jika anda seorang yang banyak bergerak maka makanlah yang banyak mengandung karbohidrat atau lemak. Karena jika kelebihan, maka karbohidrat dan lemak akan ditimbun. Berbeda dengan protein yang tidak akan ditimbun tubuh.
6. Tidur yang cukup.
Tubuh kita minimal butuh waktu 8 jam untuk istirahat. Usahakan untuk selalu tidur siang.
7. Kurangi merokok dan begadang.
Apabila kamu merokok, maka kurangi hal tersebut, dan apabila kamu sering begadang maka hilangkan kebiasaan itu.
8. Jika memungkinkan, konsumsi putih telur satu kali sehari.
9. Periksa kesehatan anda
Jika anda pernah gemuk dan kemudian kurus coba cek kesehatan anda. Jika bukan karena penyakit maka setidaknya dengan tips cara cepat menggemukkan badan ini anda sudah ada perubahan dalam waktu satu bulan.
Faktor yang mempengaruhi berat badan
1. Faktor genetika. Jika kedua orang tua dan saudara memang memiliki masalah yang sama yaitu susah gemuk, maka kemungkinan besar anda memang kurus secara genetika.
2. Ada masalah metabolisme tubuh, misalnya adanya gangguan pada sistem penyerapan (absorpsi) nutrisi di saluran pencernaan. Atau bahkan mungkin ada masalah di sistem pencernaan. Jika anda termasuk orang yang sering mengalami gangguan pencernaan (sering sembelit, sering diare, atau sering merasa nyeri di perut) ada baiknya anda berkonsultasi ke dokter spesialis penyakit dalam (internist) untuk memastikan apakah benar ada gangguan pada tubuh Anda.

perkembangan perekonomian masa depan


Angka pertumbuhan ekonomi 2012 diperkirakan berada pada kisaran 6,4 persen hingga 6,8 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini berarti akan mengalami sedikit peningkatan dibandingkan dengan asumsi angka pertumbuhan ekonomi 2011 yang mencapai 6,3 persen.
Demikian hasil pembahasan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian terkait menyusun beberapa asumsi makro Rencana Kerja Pemerintah 2012. Asumsi-asumsi makro tersebut disusun berdasarkan kondisi terkini hingga Maret 2011. "Kami ingin lebih realistis melihat situasi," kata Wakil Menteri Perencanan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo, di Jakarta, Rabu (27/4).
Dikatakan, pemerintah melakukan penyesuaian asumsi makro ekonomi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012. Penyesuaian didasarkan pada perkembangan kondisi terkini yang ada. Penyusunan RKP yang disusun Bappenas itu selain menetapkan angka pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6,4 persen hingga 6,8 persen, juga angka inflasi 5,5 persen, suku bunga 6,5 persen, inflasi 5,5 persen, dan kurs rupiah Rp 9.100 per dolar AS.
Krisis nilai tukar telah menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nilai tukar rupiah yang merosot tajam sejak bulan Juli 1997 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam triwulan ketiga dan triwulan keempat menurun menjadi 2,45 persen dan 1,37 persen. Pada triwulan pertama dan triwulan kedua tahun 1997 tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8,46 persen dan 6,77 persen. Pada triwulan I tahun 1998 tercatat pertumbuhan negatif sebesar -6,21 persen.
Merosotnya pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari masalah kondisi usaha sektor swasta yang makin melambat kinerjanya. Kelambatan ini terjadi antara lain karena sulitnya memperoleh bahan baku impor yang terkait dengan tidak diterimanya LC Indonesia dan beban pembayaran hutang luar negeri yang semakin membengkak sejalan dengan melemahnya rupiah serta semakin tingginya tingkat bunga bank. Kerusuhan yang melanda beberapa kota dalam bulan Mei 1998 diperkirakan akan semakin melambatkan kinerja swasta yang pada giliran selanjutnya menurunkan lebih lanjut pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan kedua tahun 1998. (grafik 1)
alt
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.
 Sumber :

transformasi industri

Masyarakat Indonesia sudah jenuh dengan tawaran produk dan industri telekomunikasi yang itu-itu saja. Hampir semua provider menghadirkan layanan yang serupa, mulai dan voice, sms, layanan data, mng dan lainnya. Padahal masyarakat membutuhkan layanan lain yang lebih inovatif.
Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutamo, mengungkapkan, industri telekomunikasi, khususnya Information and communication technologies (ICT) di Indonesia telah berubah. Semua akan mentransfor-masikan din untuk melayani seefektif mungkin mencari solusi, mencari pelanggan baru yang berbasis broadband dan data internet.

"Telekomunikasi tanpa bisa mentranformasikan ke arah broadband base services, maka dia akan menghadapi keadaan yang tidak aman untuk bertahan." jelasnya dalam acara peluncuran Business Connect di Jakarta pekan lalu.

Salah satu kesempatan industri telekomunikasi untuk mengembangkan inovasinya adalah melalui penyediaan, multiple sim card. Itu karena, menurutnya, akan memberi kesempatan lebih besar dan memberi optimisme kepada industri telekomunkasi untuk memasuki babak baru, yaitu babak pelayanan broadband base service (BBS).

Pada era BBS mi segmentasi pasar tidak lagi menjadi mass market, namun akan fokus pada spesific mar-ket. Karena Indonesia tidak seperti Singapura yang hanya satu pulau, maka komunitas dan segmentasinya jauh lebih luas. "Kita harus mengetahui betul apa spe-Sffik tuntutan, spesifik permintaan di suatu daerah dan spesifik di komunitas, tuturnya.

Kalau telekomunikasi gagal mentransformasikan dirinya ke sana, lanjutnya, industn itu akan rapuh. Menurut Sarwoto pada capital market (pasar modal) yang ditutup tahun lalu Indonesia termasuk yang sangat memiliki harapan di bursa efek. "Pasar modal bertumbuh 46 persen, tapi telekomunikasi bahkan diam di tempat. ungkapnya. Oleh karena itu. imbuhnya, Telkomsel sebagai provider terbesar dan memimpin mobile provider di Indonesia, mulai di bulan Januan ini mempunyai inisiatif yang berhubungan dengan bisnis baru.
"Kali ini kami menghadirkan suatu servis baru berupa aplikasi yang kita tujukan spesifik kepada segmen enterpnse (perusahaan) yakni layanan Business Connect, ujarnya.

Business Connect (BC) adalah solusi konektivitas bisnis berbasis web untuk mengoperasikan email.instant messaging, kalender, office operation tools. dan document shanng secara lebih produktif. Ini adalah suatu aplikasi yang memanfaatkan Google Application (Google Apps) sebagai solusi bisnis bagi pelanggan korporat yang didukung jaringan mobile broadband terluas dan berkualitas Telkomsel.
Solus BC menyediakan kapasitas penyimpanan email 50 kali lebih besar dibanding tnbox biasa, penya-nngan spam tenntegrasi, translasi ke lebih dan 40 bahasa, pencarian, dan layanan instant messaging dalam bentuk voice dan video chat terintegrasi.

Fitur menarik lainnya adalah document sharing memungkinkan pengguna di lokasi berbeda melihat dan mengedit berbagai jenis file bersamaan. Fitur im menyediakan mteroperabilitas beragam format file, seperti dokumen, presentasi, formulir, maupun spreadsheet dengan kolaborasi real time dan kontrol akses dalam dan luar domain.

"Business Connect menyediakan solusi yang ter integrasi untuk menunjang aktivitas bisnis pelanggan korporat secara mobile. Kami berharap pelanggan korporat mampu memaksimalkan beragam aplikasi layanan berkelas dunia dalam Google Apps untuk mengoptn malkan performasi perusahaannya secara lebih efektif dan efisien." ujarnya. desy sus*ao i

modernisasi pertanian


Pertanian di Indonesia yang rentan dengan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) perlu ditangani dengan modernisasi pengolahan lahan dan perluasan areal tanam. Mengutip praktisi pertanian yang juga anggota DPR Komisi IV Siswono Yudo Husodo, pengendalian OPT di Tanah Air belum maksimal, menyusul infeksi penyakit atau hama yang masih menghantui produksi pertanian.

Pada sebagian besar Negara Sedang Berkembang, teknologi baru di bidang pertanian dan inovasi-inovasi dalam kegiatan-kegiatan pertanian meruapakan prasyarat bagi upaya-upaya dalam peningkatan output dan produktivitas. Ada 3 tahap perkembangan modernisasi pertanian yakni, tahap pertama adalah pertanian tradisonal yang produktivitasnya rendah. Tahap kedua adalah tahap penganekaragaman produk pertanian sudah mulai terjadi dimana produk pertanian sudah ada yang dijual ke sektor komersial, tetapi pemakaian modal dan teknologi masih rendah. Tahap yang ketiga adalah tahap yang menggambarkan pertanian modern yang produktivitasnya sangat tinggi. Modernisasi pertanian dari tahap tradisional (subsisten) menuju peranian moderen membutuhkan banyak upaya lain selain pengaturan kembali struktur ekonomi pertanian atau penerapan teknologi pertanian yang baru.
Untuk lebih jelasnya, saya akan membahas 3 tahapan tersebut satu persatu dengan lebih terperinci.
I.                 Pertanian Tradisional (Subsisten)
Dalam pertanian tradisional, produksi pertanian dan konsumsi sama banyaknya dan hanya satu atau dua macam tanaman saja (biasanya jagung atau padi) yang merupakan sumber pokok bahan makanan. Produksi dan produktivitas rendah karena hanya menggunakan peralatan yang sangat sederhana (teknologi yang dipakai rendah). Penanaman atau penggunaan modal hanya sedikit sekali, sedangkan tanah dan tenaga kerja manusia merupakan faktor produksi yang dominan.
II.               Tahap Pertanian Tradisional Menuju Pertanian Moderen
Mungkin merupakan suatu tindakan yang tidak realistik jika mentransformasikan secara cepat suatu sistem peranian tradisional ke dalam sistem pertanian yang moderen. Upaya unttuk mengenalkan tanaman perdagangan dalam pertanian tradisional seringkali gagal dalam membantu petani untuk meningkatkan tingkat kehidupanya. Menggantungkan diri pada tanaman perdagangan bagi para petani kecil lebih mengundang resiko daripada pertanian subsisten murni karena risiko fluktuasi harga menambah keadaan menjadi lebih tidak menentu.
III.              Pertanian Moderen
Pertanian moderen atau dikenal juga dengan istilah pertanian spesialisasi menggambarkan tingkat pertanian yang paling maju. Keadaan demikian bisa kita lihat di negara-negara industri yang sudah maju. Pertanian spesialisasi ini berkembang sebagai respons terhadap dan sejalan dengan pembangunan yang menyeluruh di bidang-bidang lain dalam ekonomi nasional. Kenaikan standar hidup, kemajuan biologis dan teknologis serta perluasan pasar-pasar nasional dan internasional merupakan motor yang penting bagi pembangunan ekonomi nasional.
Sumber :
  • http://bataviase.co.id/node/99651 

pemerataan daerah


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pasal 419

Direktorat Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan penataan peraturan perundangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah,peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, serta pengembangan kapasitas keuangan daerah serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Direktorat Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
  2. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan pendanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
  4. inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perumusan rencana dan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang otonomi daerah yang meliputi pengembangan kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, penataan daearah otonom baru dan sinkronisasi peraturan perundangan daerah, serta keuangan daerah;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.


Pasal 421
Direktorat Otonomi Daerah terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintah Daerah;
b. Sub Direktorat Aparatur Pemerintah Daerah;
c. Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah

Pasal 422

Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 423
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kelembagaan pemerintahan daerah termasuk penataan daerah otonom baru dan sikronisasi peraturan perundangan daerah.

Pasal 424

Sub Direktorat Aparatur Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan daerah, serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Sub Direktorat Aparatur Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusai aparatur pemerintah.

Pasal 426

Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal termasuk analisis kebijakan DAU, DAK, dan dana bagi hasil dan pengelolaannya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kapasitas keuangan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Sumber :